Angka Covid-19 Menanjak, Menteri Agama Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah

17 Juni 2021, 21:58 WIB
tersebu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /Dok. Kemenag

Ponorogo Terkini Dalam satu bulan terakhir, penyebaran Covid-19 di beberapa daerah meningkat tajam

Hal ini bahkan diperparah dengan munculnya varian baru. Guna membantu mengatasi hal tersebui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran.

Surat edaran itu nantinya menjadi pedoman masyarakat dalam melakukan kegiatan di rumah ibadah.

Menag berharap umat beragama tetap dapat menjalankan aktivitas ibadah. Sekaligus menjaga diri dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Soal Wacana PPN, Efeknya Ngeri

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menag, pada Jakarta, Rabu 16 Juni 2021.

Lebih jauh lagi Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah Zona Merah untuk sementara ditiadakan.

Kondisi ini berlangsung sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Instruksikan Seluruh instansi Pemerintah Wajib Nyanyikan Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila

Sedangkan untuk penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan Zona Oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” ujarnya.

Baca Juga: Graha Wisata TMII Siap Tampung OTG dari Wilayah Jakarta, Sudah Terisi 14 Pasien

Dilansir dari situs Kemenag, Yaqut Cholil menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat.

Tentu harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur lewat SE Menag Nomor 1 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.***

 

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler