Definisi dan Tempat Pembuatan Kartu Kuning, Kartu Penting Untuk Pencari Kerja

20 Juni 2021, 06:22 WIB
Ilustrasi Kartu Kuning /Dok. Sekretariatan Kabinet

Ponorogo TerkiniKartu Kuning tidak asing bagi yang pernah melamar pekerjaan karena Kartu Kuning biasanya dimasukkan ke dalam salah satu syarat mengajukan lamaran pekerjaan.

Khususnya bagi yang ingin melamar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai di instansi pemerintahan.

Tak hanya untuk keperluan melamar menjadi PNS, Kartu Kuning terkadang diperlukan sebagai syaratmengajukan lamaran ke perusahaan swasta.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Kartu Kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1.

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito Terpapar Covid-19

Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.

Tujuan dibuatkannya Kartu Kuning adalah untuk pendataan para pencari kerja.

Mengenai fisiknya, meskipunnamanya Kartu Kuning, kartu ini sebenarnya berwarna putih.

Kartu Kuning berisi beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan.

Baca Juga: Kriss Hatta dan 5 Artis yang Pernah Dinyinyir Netizen Gara-gara Komentari Idol Kpop

Dalam Kartu Kuning juga tertera sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar.

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja.

Pencari kerja hanya  dapat mengurus pembuatan kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Di bawah naungan Kementerian Tenaga Kerja,  Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja.

Artinya, lembaga tersebut menyediakan tenaga kerja secara resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Baca Juga: Berani Sebut V BTS Cengeng dan Tidak Macho, Siapa Sih Kriss Hatta?

Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan.

Data-data pencari kerja ini didapat pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu Kuning.

Jadi pendaftaran bisa dilakukan di Disnaker baik itu datang secara langsung maupun melalui online.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler