Ponorogo Terkini – Bagi warga Cirebon Jawa Barat yang harus segera melakukan perpanjangan SIM bisa melakukan perpanjangan melalui SIM Keliling Polres Cirebon Kota.
Pelayanan SIM Keliling digelar dengan mematuhi SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker.
Diharapkan para pemohon menerapkan physical distancing serta mencuci tangan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 22 Juni Mei 2021 berlokasi di Alfamart depan SMK 1 Kedawung Jalan Tuparev.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 22 Juni 2021
Untuk pelaksanaannya dimulaipukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Cirebon Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.
Hal ini sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***