Pembuatan SIM Menyertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Itu Hoax

23 Juni 2021, 20:27 WIB
Anya Geraldine yang sedang pamer SIM C baru miliknya /Instagram/anyageraldine

Ponorogo Terkini – Dalam beberapa hari terahir ini warganet dikejutkan dengan informasi melalui media sosial tentang pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang harus melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sertifikat vaksin Covid-19 tersebut seakan-akan perlu untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Mendapati berita ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto menegaskan bahwa informasi yang beredar tidaklah benar.

“Terkait dengan informasi tersebut semuanya hoaks,” ungkap Anriantio, pada Rabu 23 Juni 2021.

Baca Juga: Intip Stadion Termegah Nomor Dua di Indonesia, Ada di Papua

Seperti yang dimuat dalam laman PMJ News, Anrianto menerangkan bahwa persyaratan untuk membuat SIM khususnya di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Daan Mogot masih sama.

Pihaknya menegaskan bahwa  persyaratan tersebut tidak berubah.

Anrianto menyebut, saat ini pihak Satpas SIM baru membuat kebijakan tentang pembatasan pemohon SIM ditengah pandemi Covid-19 saja.

“Baru penerapan protokol kesehatan saja yang dimaksimalkan,” sambungnya.

Baca Juga: Pria di Sampung Ponorogo Nekat Bongkar Rumahnya setelah Pergoki Sang Istri Selingkuh

Persyaratan dalam pembuatan atau pengajuan SIM baru mempunyai perbedaan, tergantung apa golongannya.

Dalam situs resmi NTMC Polri, pemohon SIM A harus berusia 17 tahun. Sementara itu untuk pemohon SIM C dan D dimulai dari usia 16 tahun.

Sedangkan pemohon SIM golongan BI dan BII wajib berusia 20 tahun dan SIM umum pemohonnya harus berusia 21 tahun.

Terkait dengan persyaratan lain seperti dokumen, para pemohon diminta membawa KTP asli serta fotocopy sebanyak empat lembar.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler