Menantu Habib Rizieq Shihab Divonis Setahun Penjara, Buntut Kasus Tes Swab RS Ummi

24 Juni 2021, 20:30 WIB
Habib Hanif Alatas //Youtube

Ponorogo Terkini - Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu habib Rizieq Shihab divonis bersalah.

Menantu dari habib Rizieq ini menerima hukuman selama 1 tahun kurungan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dilansir dari PMJ News, menantu Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena sudah menyebarkan berita bohong tentang hasil swab tes kasus RS Ummi, Bogor.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Dijaga Ketat, Tukang Krupuk Sempat Diperiksa karena Dikira Simpatisan

Akibat berita hoaks tersebut timbul kegaduhan di muka publik.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” terang Hakim Ketua Khadwanto di PN Jakarta Timur.

Lebih lanjut hakim juga menyebut jika terdakwa dijatuhi hukuman berupa kurungan penjara selama 1 tahun lamanya.

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Hanif Alatas berupa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Banding Usai JPU Lakukan Hal Sama pada Kasus Kerumunan di Petamburan

Salah satu poin yang memberatkan menantu Habib Rizieq itu ialah tindakannya yang meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang membuat hukumannya tampak ringan lantaran dirinya belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan dibekali oleh pengetahuan agama yang baik.  

Menurut Khadwanto, perbuatan menantu habib Rizieq itu sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang berisi tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Habib Rizieq memiliki masa hukuman yang lebih panjang dibanding sang menantu.

Baca Juga: Amankah Suntik Vitamin C dan Vaksin Covid-19 di Hari yang Sama? Cek Pernyataan Ahli

Habib Rizieq sivonis untuk mendekam di bui selama 4 tahun oleh hakim Khadwanto.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” bunyi vonis hakim Khadwanto.

Sedangkan untuk Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat juga terbukti bersalah.

Hal itu lantaran ia terbukti melakukan tindak pidana dan menyiarkan pemberitahuan bohong secara sengaja yang menimbulkan keonaran publik.

Andi Tatat dijatuhi hukuman 1 tahun penjara seperti menantu habib Rizieq.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang memintanya dihukum 2 tahun penjara.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler