Cek 3 Fakta PPKM Darurat yang Ditetapkan Oleh Presiden Joko Widodo

1 Juli 2021, 15:31 WIB
Presiden Joko Widodo /Instagram/@jokowi

Ponorogo Terkini - Terus melonjaknya kasus infeksi Covid-19 di tanah air membuat Pemerintah mengambil langkah PPKM darurat guna menekan laju penyebaran virus yang sudah menyebabkan wabah di seluruh dunia ini. 

Penambahan kasus harian yang semakin mengkhawatirkan, yaitu tercatat sebesar 21.807 per 30 Juni 2021 menjadi salah satu alasan Pemerintah untuk kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang disebut sebagai PPKM Darurat sebagai upaya mengendalikan wabah Covid-19 di tanah air. 

Baca juga: PPKM Darurat Indonesia Merujuk pada Kebijakan Malaysia dan India

Apa saja fakta-fakta terkait dari PPKM Darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah kali ini? Cek penjelasannya di sini:

Masa berlaku

Melalui siaran pers yang ditayangkan Sekretariat Presiden (Setpres), Kamis 1 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan masa berlaku PPKM Darurat ini diberlakukan mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021. 

Wilayah

PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 ini dilangsungkan di Pulau Jawa dan Bali. 

Aturan Dalam PPKM Darurat

Ada beberapa poin yang menjadi aturan dalam PPKM Darurat yang mulai diberlakukan pada Sabtu, 3 Juli 2021 mendatang, misalnya aturan 100% Work From Home yang harus dijalankan oleh sektor-non esensial, sementara sektor esensial diberlakukan WFO 50% dan kegiatan belajar mengajar masih akan dilakukan secara daring. 

Untuk toko kelontong, toko tradisional dan swalayan yang menjual keutuhan rumah tangga waktu operasional maksimal sampai jam 20.00, sementara kegiatan di pusat perdagangan atau mall akan ditutup. 

Baca juga: Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Daerah yang Terkena Skenario PPKM Darurat

Restoran atau warung tidak diperkenankan menerima dine in dan hanya boleh melayani take away dan juga delivery, tempat ibadah dan fasilitas umum seperti area wisata juga ditutup sementara. 

Pelaku perjalanan dengan kendaraan umum harus menunjukkan kartu vaksin, dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk moda angkutan jarak jauh lainnya. Tak hanya itu, masyarakat juga tidak diihinkan untuk tidak memakai masker dan hanya menggunakan face shield saat berkegiatan di luar rumah.***

 

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler