Pemerintah Tetapkan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional WNI atau WNA, Cek Aturan Lengkapnya!

7 Juli 2021, 10:33 WIB
Suasana Bandara Soekarno-Hatta Tangerang /Antara/Aditya Pradana Putra

Ponorogo Terkini - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, ada tiga dokumen yang harus ditunjukkan WNA maupun WNI ketika masuk pintu imigrasi Indonesia.

Mereka harus menunjukkan hasil tes swab reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) negatif dan bukti sudah divaksinasi.

Selain itu, pemerintah menetapkan masa karantina juga diperpanjang dari lima hari menjadi delapan hari.

Baca Juga: Polsek Ponorogo Bangun Kamar Isolasi Mandiri Covid-19, Terobosan Baru saat PPKM Darurat

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyampaikan revisi Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, seperti dikutip dari Indonesia.go.id.

Revisi dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19.

"WNI atau WNA wajib melampirkan surat negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia, dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," kata Ganip, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu 4 Juli 2021.

Ganip Warsito menjelaskan, WNA atau WNI ini akan menjalani tes usap RT-PCR ulang pada saat kedatangan. Jika negatif, akan langsung dibawa ke tempat karantina. Sedangkan apabila positif, akan dirujuk ke rumah sakit.

Baca Juga: Pesawat Antonov AN-26 Jatuh di Timur Jauh Rusia, Seluruh Penumpang Meninggal Dunia

Waktu karantina yang ditetapkan adalah 8x24 jam, diubah dari aturan sebelumnya selama lima hari.

Bagi WNI yakni pekerja migran, pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah, biaya karantina akan ditanggung pemerintah.

Sedangkan untuk WNA, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga, karantina akan dilakukan di tempat yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan, dengan biaya ditanggung sendiri.

Sementara itu, untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, diperbolehkan untuk menjalani karantina di kediaman dinas.

Pada hari ke-7 karantina, baik WNA maupun WNI akan kembali menjalani tes usap RT-PCR yang kedua. "Jika menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina. Selanjutnya, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan," ucap Ganip.

Jika hasil positif, WNI maupun WNA harus menjalani perawatan, dengan biaya ditanggung pemerintah untuk WNI sementara WNA ditanggung sendiri.

WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program sesuai peraturan perundang-undangan.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler