Dukung PPKM Darurat, Komjen Agus Andrianto Mohon Jajarannya Tak Bersifat Arogan Kepada Masyarakat

21 Juli 2021, 20:30 WIB
Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi PPKM Darurat di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 6 Juli 2021. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

Ponorogo Terkini – Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, dalam masa pandemi terutama saat pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolri meminta jajaran kepolisian tidak bersikap arogan terhadap masyarakat.

“Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperti contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif,” ujar Agus Andrianto.

Terutama dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan, Agus mencontohkan para pedagang tetap dibolehkan melakukan aktivitas usahanya selama menerapkan social distancing, kecuali kalau melanggar jam operasional yang ditentukan.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat: Jika Tren Kasus Menurun, 26 Juli 2021 Pemerintah Lakukan Pembukaan Secara Bertahap

Agus Andrianto juga mengingatkan anggota polri mengantisipasi upaya yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.

Karenanya, seluruh jajaran polri diminta melakukan pengecekan setiap hari terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen.

Selain juga membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada masyarakat, supaya diterima tepat sasaran.

Baca Juga: PPKM Darurat Ganti Nama jadi PPKM Level 3 dan 4, Berikut Cakupan Wilayah di Level 4

“Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak,” kata Agus Andrianto.

Selain itu, demi membantu pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas setiap informasi palsu atau hoax.

Segala informasi yang dinilai mengganggu upaya penanganan pandemi Covid-19, akan dipertegas.

Baca Juga: Istilah PPKM Darurat Dihilangkan, Berikut Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

“Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” kata Agus Andrianto, seperti dirilis laman resmi Humas Mabes Polri, 20 Jui 2021.

Menurutnya, pelanggaran yang bersifat person to person ditangani dengan menerapkan restorative justice.

Namun jika pelanggarannya menggangu upaya pemerintah menangani Covid-19 harus ditindak tegas.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler