Vaksinasi Covid-19 Anak 12 hingga 17 Tahun, Kemenkes Siapkan Format Skrining Kartu Kendali

3 Agustus 2021, 10:30 WIB
Anak usia 12 hingga 17 tahun wajib vaksinasi Covid-19 /Unsplash/cdc

Ponorogo Terkini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada Dinkes dan Faskes seluruh Indonesia untuk mendukung dan berkerjasama melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada anak usia 12-17 tahun dan ibu hamil.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan Senin, 2 Agustus 2021.

 

Keputusan pemerintah Indonesia menetapkan sasaran anak usia 12-17 tahun sebagai penerima vaksinasi Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Salah satu prosedur wajib sebelum vaksinasi adalah melakukan skrining atau penapisan kesehatan anak.

Baca Juga: Kemenkes Berikan Izin Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Tekan Risiko Tinggi Kasus Postif Covid-19 pada Bumil

Hal tersebut sebagai bentuk efektivitas memonitoring kondisi kesehatan penerima vaksin Covid-19.

Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes HK.02.01/11 200'1- 12021 dijelaskan bahwa pelaksanaan skrining atau penapisan sebagai salah satu prosedur penting guna memeriksa status kesehatan sasaran sebagai penerima vaksinasi Covid-19.

Hal ini bertujuan agar pelaksanaan vaksinasi berjalan efektif pada anak usia 12-17 tahun dan ibu hamil.

Format skrining kesehatan pada sasaran penerima vaksin anak usia 12-17 tahun menggunakan kartu kendali bagi anak.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Ini Teknis Pelaksanaannya

Anak usia 12 hingga 17 tahun akan menerima vaksinasi Covid-19 jenis vaksin Sinovac dan pelaksanaannya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Pos pelayanan vaksinasi Covid-19 dapat didirikan di sekolah, madrasah, dan pesantren.

Proses pemberian vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun sejatinya telah dimulai pada awal Juli 2021.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes pada2 Agustus 2021, pemberian vaksinasi akan diprioritaskan pada daerah berisiko tinggi.

Keseluruhan prosedur vaksinasi akan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk anak.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Surat Edaran Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler