PHK Modus Baru, Perusahaan Tolak Karyawannya Masuk Kerja Setelah Sembuh dari Covid-19

12 Agustus 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi gambar/ karyawan sakit Covid-19 tidak diizinkan masuk kerja kembali dan tidak menerima gaji /Unsplash/ mathew osborn

PONOROGO TERKINI - Update terakhir pada 12 Agustus 2021, kasus positif Covid-19 di Indonesia menurut Satgas Covid-19 mencapai 3.774.155.

Diantara pasien yang tercatat positif pastinya terdapat sebagian besar karyawan.

Tidak sedikit karyawan yang harus kehilangan pekerjaannya pasca sembuh dari Covid-19.

Alasannya penolakan perusahaan cukup beragam, mulai dari sudah mendapatkan pengganti, karyawan masih harus isoman meski negatif, kebanyakan berhujung pemberhentian kerja tanpa pesangon.

Salah satunya pria berinisial AN, warga Sumur Bandung, dirinya harus kehilangan pekerjaan setelah sembuh dari Covid-19

Kepada Ponorogo Terkini, pria yang sebelumnya bekerja sebaga staff ekspedisi perusahaan distributor di kawasan Kalipah Apo tersebut, mengaku tidak menerima pesangon, padahal sudah bekerja selama empat tahun.

Baca Juga: Covid-19 belum Reda, Inggris Berencana Naikkan Gaji Tenaga Kesehatan hingga 3 Persen

“Perusahaan tetap menolak saya kembali masuk kerja, meskipun sudah menunjukkan surat hasil test, saat itu hasilnya negatif,” ucap AN ketika diwawancarai pada 9 Agustus 2021.

AN menambahkan jika atasannya di perusahaan distributor menganggap surat keterangan negatif belum cukup, kemudian meminta dirinya menunggu hingga perusahaan mengatur jadwal untuk test kembali.

“Saat saya tanyakan bagaimana nasib saya harus menganggur tanpa pemasukkan selama tiga minggu, justru mendapatkan ucapan kata-kata kasar dari bos hingga berhujung pemberhentian kerja tanpa pesangon,” terang AN.

Baca Juga: Makin Dekat Kontrak Baru dengan Barcelona, Messi Terima Pemotongan Gaji 50 Persen

17 Maret 2020, telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

  1. Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  2. Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi.

 

  1. Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.***
Editor: Dian Purnamasari

Tags

Terkini

Terpopuler