Kejaksaan Agung Bantah Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji Meski Sudah Dipenjara

- 7 Agustus 2021, 09:48 WIB
Dokumentasi Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers secara virtual pada 9 Juli 2021.
Dokumentasi Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers secara virtual pada 9 Juli 2021. /Tangkapan layar/ YouTube Kejaksaan Agung

Ponorogo Terkini – Kejaksaan Agung membantah kabar Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, Pinangki sudah diberhentikan sejak September 2020.

Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan Jaksa Pinangki terjerat kasus korupsi pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Pinangki menerima pemotongan hukuman dari 11 tahun menjadi 4 tahun penjara usai mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: PPKM Level 4, Anies Baswedan Wajibkan Syarat Vaksin Covid-19 bagi Pengunjung Mal di Jakarta

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 5 Agustus 2021.

Merujuk kepada keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki juga sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa karena sudah diberhentikan dari Kejagung.

"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS," jelas Leonard.

Baca Juga: 5 Fakta Saham Bukalapak yang Melantai di BEI, Cetak Sejarah Baru

Sebelumnya Boyamin Saiman selaku Koordinator Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap Pinangki masih menjabat sebagai pegawai negeri sipil meski sudah masuk penjara.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x