Etiskah Perusahaan Potong Gaji Karyawan Selama Pandemi Covid-19?

- 12 Agustus 2021, 18:51 WIB
 Ilustrasi gambar, karyawan frustasi perusahaan potong gaji pekerja
Ilustrasi gambar, karyawan frustasi perusahaan potong gaji pekerja /Pixabay/ Stevedimatteo

PONOROGO TERKINI - Covid-19 sudah menjadi pandemi selama dua tahun di Indonesia, tidak dapat menutup mata bahwa sektor bisnis yang paling terdampak akibat wabah tersebut.

Salah satu solusi yang kerap dilakukan untuk menyelamatkan hidup perusahaan dengan memotong gaji karyawan.

Keputusan sejumlah perusahaan melakukan pemotongan gaji karyawan, dipandang sebagian pihak tidak berkeprimanusiaan.

Pemerintahan Indonesia pun sudah melakukan perlindungan hak perusahaan dan pekerja dalam aturan ketenagakerjaan.

Upah atau gaji merupakan hak yang karyawan terima dalam bentuk uang, sebagai imbalan perusahaan sesuai perjanjian kerja.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bantah Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji Meski Sudah Dipenjara

Komponen gaji sendiri sudah diatur, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan

Dalam PP Pengupahan mengatur skema pemotongan gaji oleh perusahaan, dijelaskan bila perusahaan memerlukan persetujuan dari karyawan terkait saat akan mengambil keputusan pengurangan upah pegawai.

Sementara itu PP Pengupahan menjelaskan jika pemotongan gaji karyawan, hanya terkait denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah atau sewa barang milik perusahaan, utang atau cicilan utang pekerja, dan kelebihan pembayaran utang.

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, yang secara khusus mengatur tentang pembayaran upah di masa pandemi.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x