Cegah Penyebaran Covid-19, Menag Imbau Jajarannya Sosialisasikan Panduan Ibadah Ramadan

- 2 Mei 2021, 21:53 WIB
Pelaksanaan ibadah Ramadhan harus sesuai protokol kesehatan.
Pelaksanaan ibadah Ramadhan harus sesuai protokol kesehatan. /Pixabay/ Farbsynthese

Sehubungan dengan kegiatan Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, diperbolehkan dengan durasi waktu paling 15 (lima belas) menit.

Menag Yaqut juga meminta pengurus atau pengelola masjid/mushola wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain.

Petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan desinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk rumah ibadah. 

Kegiatan ibadah Ramadan diperbolehkan asal tidak dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x