Diduga Lakukan Tindak Pidana Keimigrasian, 5 Warga India di Karawang Diciduk Aparat

- 22 Mei 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi pasport
Ilustrasi pasport /PIxabay/jackmac34

“Empat warga India berinisial SS, KS, GS dan RS tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya. Sementara itu, satu orang WNA berinisial DS dapat menunjukkan paspor, namun masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak tanggal 25 Maret 2020," kata Dodi.

Keenam warga India tersebut langsung digiring ke Kantor Imigrasi Karawang untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan WNA berinisial CSP diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

Baca Juga: Dengan Android 12, Google Mengubah Smartphone Menjadi Kunci Mobil

 “Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan di kediaman CSP,  ditemukan sejumlah dokumen keimigrasian yang diduga palsu. Selanjutnya, kami melakukan penyitaan terhadap barang bukti itu,” ungkapnya.

Heru Tjondro menuturkan, untuk mengetahui keabsahan barang bukti yang pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian dansejumlah perwakilan negara yang ada di Indonesia, seperti, Kedutaan Besar New Zealand, Italia dan Canada, serta Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.

“Dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga palsu,” tuturnya.

Disclaimer: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di pikiranrakyat.com dengan judul ”Lima Warga India Palsukan Dokumen Keimigrasian di Karawang.”***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah