Revisi UU ITE, Perbaikan Pasal yang Dinilai Multitafsir

- 23 Mei 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /Pixabay

Ponorogo Terkini – Sebelumnya, memang ada rencana mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk direvisi. Kabar terbaru mengenai hal tersebut pun akhirnya terdengar.

Dilansir dari ANTARA News, Pemerintah pun akhirnya lebih memilih untuk merevisi UU ITE dibandingkan dengan mencabutnya.

Revisi yang dilakukan hanya berupa beberapa penambahan di pasal-pasal yang dianggap multitafsir, yaitu dengan memberikan penjelasan di pasal-pasal pada UU ITE.

Baca Juga: Sering Dikira Penyakit Maag, Ketahui Gejala, Penyebab, dan Pengobatan GERD

 

“Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil. Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan,” ujar Mahfud MD selaku Menko Polhukam di Jakarta pada saat menjelaskan hasil kesimpulan Tim Kajian UU ITE.

Dengan adanya penjelasan di pasal-pasal tersebut, maka diharapkan untuk seluruh pihak bisa memahami konteks dari regulasi yang ada.

Berdasarkan pernyataan dari Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM, ada sedikitnya tiga pasal yang multitafsir sehingga perlu dilakukan revisi, yaitu pada Pasal 27, 28 dan 29.

Baca Juga: Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Semakin Dimudahkan dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini