Rencana Kenaikan Tarif Pajak, Guspardi Gaus: Pemerintah Terkesan Seperti Mencari Jalan Pintas

- 28 Mei 2021, 11:48 WIB
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Anggota DPR RI Guspardi Gaus /DPR RI/Dok/Man

Ponorogo Terkini - Guspardi Gaus selaku Anggota DPR RI mengungkapkan bahwa dirinya merasa heran karena rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak (PPN dan PPh).

Dilansir dari website resmi DPR RI, Guspardi Gaus juga berpendapat bahwa dengan diputuskannya kenaikan tarif pajak justru akan menambah beban kepada masyarakat dan tentunya memperlemah daya beli.

“Rencana kenaikan pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah ke bawah,” ungkap Guspardi, dalam siaran pers pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Ada Alokasi Belanja Tambahan KLHK, Komisi IV DPR Minta Anggaran Lebih Realistis

 

Ia juga berpendapat bahwa Indonesia masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan belum jelas kapan pandemi ini berakhir, sehingga saat ini bukanlah saat yang tepat untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Negara lagi tertatih-tatih me-recovery ekonomi. Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal-1 2021 masih terkonstraksi, di kisaran -0,74 persen. Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak. Pemerintah semestinya dapat mendorong geliat belanja masyarakat,” tutur Guspardi Gaus.

Ia meminta kepada pemerintah untuk tidak terlalu terburu-buru dalam menaikkan tarif pajak.

Baca Juga: Ilmuwan Memprediksikan Kenaikan Suhu Ekstrem 5 Tahun Lagi

“Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. Menaikkan pajak penghasilan bagi orang 'super tajir' ini sangat wajar,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, berita mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana untuk menambah layer pendapatan kena pajak dengan cara perubahan skema pajak penghasilan (PPh) dan orang pribadi (OP).

Adapun tarif pajak penghasilan dan orang pribadi yang berlaku sekarang ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan.

Sedangkan di Pasal 17 UU menetapkan bahwa terdapat empat lapisan tarif pajak orang pribadi yang berdasarkan dengan penghasilan per tahun.

Pertama, dalam satu tahunnya penghasilan untuk kena pajak hingga Rp50 juta, dengan demikian PPh-nya sebesar 5 persen.

Sedangkan yang kedua, di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta sebesar 15 persen.

Ketiga, di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta tarif untuk PPh sebesar 25 persen.

Dan yang keempat, untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadinya akan dikenai sebesar 30 persen.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengajukan revisi mengenai kenaikan tarif PPN kepada DPR.

Namun hingga saat ini pemerintah memang belum mengindikasikan berapa persen sebenarnya rencana kenaikan PPN.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini