Ponorogo Terkini - Seharusnya negara dapat memberikan edukasi dan kepercayaan kepada masyarakat mengenai aturan minuman beralkohol (minol).
Hal ini diungkapkan oleh Nurul Arifin selaku anggota dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan bahwad engan adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa memberikan dampak yang sebaliknya.
Dilansir dari situs resmi DPR RI, Nurul Arifin menganggap bahwa dengan adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa memberikan dampak yang sebaliknya.
Dampaknya seperti negara yang seakan tidak mempercayai masyarakat, sehingga aturan pun perlu diadakan.
“Negara harus mempercayai warganya, bahwa misalnya ada minuman keras di depan saya, kalau saya tidak suka bir, maka saya tidak akan minum. Apalagi saya tahu itu dilarang agama saya. Namun, juga kita harus memberikan edukasi sebagai tanggung jawab ke masyarakat,” ungkap Nurul Arifin dalam RDPU Baleg DPR RI dengan jajaran PBNU, Muhammadiyah, dan MUI yang berkaitan dengan penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.
“Jangan sampai semua dilarang, akhirnya menjadi nyolong-nyolong. Bahkan yang ilegal itu akhirnya menjadi milik kelompok tertentu dan diselundupkan jadi mahal,” tambahnya.
Ia juga memberikan analogi seperti larangan seks bebas dan alat kontasepsi yang ternyata dijual secara diam-diam.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif Pajak, Guspardi Gaus: Pemerintah Terkesan Seperti Mencari Jalan Pintas
Artikel Rekomendasi