“Namun toh dalam perjalanannya, sekarang penjualan alat kontrasepsi itu sudah dijual bebas, ada di minimarket. Tapi, itu juga tidak melegalkan seks bebas. Saya juga tidak mau anak saya melakukan seks bebas apalagi berganti pasangan. Tapi, ini adalah bentuk trust saya kepada anak saya,” ujarnya.
Ia juga berpendapat bahwa tidak semua kriminalitas disebabkan oleh minol, karena bisa juga disebabkan oleh faktor ekonomi ataupun aktivitas pornografi.
“Jadi kalau saya pribadi, jangan minuman keras ini menjadi suatu momok yang menakutkan sehingga kita harus melarang. Jadi saya merasa terlalu banyak larangan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa peraturan minol sudah cukup diatur pada peraturan perundang-undangan yang selama ini memang sudah ada.
“Jadi kalau melihat substansi yang ada di RUU ini rasa-rasanya dengan semua peraturan yang ada ini semua sudah cukup. Itu menurut pandangan kami,” tutup Nurul.***
Artikel Rekomendasi