Turun Rp15.000 dari Hari Kemarin, Ketahui Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

- 4 Juni 2021, 17:54 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi /Pixabay/Global_Intergold

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Logam Mulia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x