Kebun ganja tersebut ditanam di lantai 2 sebuah bangunan dan dirawat oleh tersangka berinisial (SY).
“Tidak berhenti di situ, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap tanaman ganja hidroponik di Brebes yang ditanam di lantai 2 sebuah bangunan yang dikelola oleh SY.” Tutur Kombes. Pol. Ady Wibowo.
“Di lokasi kita mengamankan 300 pot ganja namun yang berhasil tumbuh hanya 200 pot saja,” imbuhnya.
Baca Juga: 2 Berita Hoax Terkait Keputusan Pemerintah Batalkan Haji 2021 Ini Keterlaluan Banget
“Kita juga tangkap (OH) selaku produsen atau pemberi perintah untuk menanam ganja dengan barang bukti biji ganja dan 29 linting ganja siap pakai,” bebernya.
Ia memaparkan, dalam satu pot terdapat ganja seberat 200 gram. Jika diakumulasikan untuk 200 pot yang berhasil tumbuh.
Jika di total maka pihaknya mengamankan sekitar 40 kilogram dari kelompok jaringan Brebes-Jakarta tersebut.
“Keempat tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi