“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Ida Fauziah.
Ida mengungkapkan, di beberapa daerah ada indikasi terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning.
“Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.
Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito Terpapar Covid-19
Pembuatan Kartu Kuning sepenuhnya gratis,hanya memerlukan uang untuk fotokopi saja untuk selanjutnya dilegalisir.
“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021.***
Artikel Rekomendasi