Seperti yang diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis pada hari ini karena kasus yang menjeratnya yaitu penyebaran hoaks dari hasil tes Covid-19 saat di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Karena telah menyebarkan hoaks tersebut dan menimbulkan kerumunan, Habib Rizieq sendiri dituntut 6 tahun penahanan.
Jaksa mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab bersalah karena telah melanggar dakwaan primer, yaitu pada Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Pertaturan Hukum Pidana Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Pada persidangan yang sama menantu dari Habib Rizieq Shihab yaitu Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Taat dituntut 2 tahun penahanan.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," tutur Jaksa pada saat membacakan tuntutan, Kamis, 3 Juni 2021.
Sedangkan untuk dasar hukum yang digunakan maka jaksa menyebutkan bahwa Muhammad Hanif Alatas telah melakukan pelanggaran yaitu di Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat.com berjudul “Sidang Vonis Habib Rizieq Dijaga Ketat , Massa Diduga Simpatisan Ditangkap”.***
Artikel Rekomendasi