Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Daerah yang Terkena Skenario PPKM Darurat

- 1 Juli 2021, 04:42 WIB
Presiden Joko Widodo memastikan akan memberlakukan PPKM Darurat demi mengerem laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo memastikan akan memberlakukan PPKM Darurat demi mengerem laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia. /Dok: Sekretariat Presiden/

Jawa Barat :

Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi,Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

Baca Juga: Fakta Sidang Edhy Prabowo yang Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

DKI Jakarta :

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan,Jakarta Utara, Jakarta Pusat

Jawa Tengah :

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas

Daerah Istimewa Yogyakarta :

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

Baca Juga: BPK Khawatirkan Utang Luar Negeri, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Sesalkan Pemerintah Anggap Aman

Jawa Timur :

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar

Selain itu, dalam usulan skenario PPKM Darurat dari Kemenkomarves, ada 76 kabupaten lain dengan nilai assesmen 3 yang juga akan terkena kebijakan PPKM Darurat.

Namun dalam daftar Presiden Jokowi, hanya 44 kabupaten/kota dengan nilai asesemen 4, di mana Kota Tasikmalaya tidak termasuk.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah