Cek 3 Fakta PPKM Darurat yang Ditetapkan Oleh Presiden Joko Widodo

- 1 Juli 2021, 15:31 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Instagram/@jokowi

Untuk toko kelontong, toko tradisional dan swalayan yang menjual keutuhan rumah tangga waktu operasional maksimal sampai jam 20.00, sementara kegiatan di pusat perdagangan atau mall akan ditutup. 

Baca juga: Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Daerah yang Terkena Skenario PPKM Darurat

Restoran atau warung tidak diperkenankan menerima dine in dan hanya boleh melayani take away dan juga delivery, tempat ibadah dan fasilitas umum seperti area wisata juga ditutup sementara. 

Pelaku perjalanan dengan kendaraan umum harus menunjukkan kartu vaksin, dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk moda angkutan jarak jauh lainnya. Tak hanya itu, masyarakat juga tidak diihinkan untuk tidak memakai masker dan hanya menggunakan face shield saat berkegiatan di luar rumah.***

 

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x