PPKM Darurat Berlaku, Menteri Agama Revisi Edaran Idul Adha

- 2 Juli 2021, 08:18 WIB
enteri Agama Yaqut pimpin rapim Kementerian Agama bahas PPKM Darurat dan Kebijakan Internal Kementerian, di Jakarta Kamis 1 Juli 2021
enteri Agama Yaqut pimpin rapim Kementerian Agama bahas PPKM Darurat dan Kebijakan Internal Kementerian, di Jakarta Kamis 1 Juli 2021 /Dok. Kementerian Agama

Ponorogo Terkini – Kementerian Agama siap merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha menyusul kebijakan pemberlakukan PPKM Darurat.

Kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali akan diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4. Selain itu, 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali juga menjalankan kebijakan yang sama.

Daerah-daerah ini menjadi sasaran karena belum mampu memenuhi kriteria penilaian acuan Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk indikator laju penularan dan kapasitas respon Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, Sanksi Tegas Siap Ancam Pelanggar Protokol Kesehatan

Dalam siaran pers Menteri Agama pada Kamis 1 Juli 2021, Yaqut menekankan, “Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kami akan segera melakukan revisi dan sosialisasi surat edaran (SE) pelaksanaan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM.”

Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.

Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, JK Imbau Salat Idul Adha di Rumah Saja

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," jelas Yaqut.

Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x