PPKM Darurat Berlaku, Menteri Agama Revisi Edaran Idul Adha

- 2 Juli 2021, 08:18 WIB
enteri Agama Yaqut pimpin rapim Kementerian Agama bahas PPKM Darurat dan Kebijakan Internal Kementerian, di Jakarta Kamis 1 Juli 2021
enteri Agama Yaqut pimpin rapim Kementerian Agama bahas PPKM Darurat dan Kebijakan Internal Kementerian, di Jakarta Kamis 1 Juli 2021 /Dok. Kementerian Agama

Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini