PPKM Darurat Akan Ada Sanksi Bagi Pelanggar, Ketahui Pasal yang Siap Jerat Pelaku Pelanggaran

- 2 Juli 2021, 11:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian pastikan sanksi pidana pelanggar PPKM Darurat
Mendagri Tito Karnavian pastikan sanksi pidana pelanggar PPKM Darurat /Instagram/@titokarnavian

Ponorogo Terkini - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di Jawa dan Bali, 3 – 20 Juli 2021.

Pemerintah mengambil langkah ini sebagai upaya menanggulangi penyebaran Covid-19, yang dalam dua bulan terakhir semakin meningkat.

PPKM Darurat mencantumkan ancaman sanksi pidana bagi mereka yang melanggar.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Menteri Agama Revisi Edaran Idul Adha

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari situs infopublik.id, sanksi pidana pelanggar PPKM merujuk pada undang-undang yang ada.

“Tetap digunakan pasal yang ada. Misal UU yang terkait dengan masalah penegakan prokes pandemi itu adalah UU Karantina Kesehatan, kemudian UU Wabah Penyakit Menular, semua ada sanksi pidana,” kata Tito.

Dalam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan tercantum, mereka yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Ini pasal selengkapnya:

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, JK Imbau Salat Idul Adha di Rumah Saja

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x