Kemenag Keluarkan Surat Edaran dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Idul Adha Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 05:15 WIB
Edaran Menteri Agama No SE Tahun 2021
Edaran Menteri Agama No SE Tahun 2021 /Instagram/@kemenag_ri

Ponorogo Terkini - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan Idul Adha di wilayah dan luar wilayah PPKM Darurat di tanggal 2 Juli 2021. 

Petunjuk teknis tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. SE 16 Tahun 2021 yakni tentang ‘Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M’.

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali,” jelas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: The Devil Judge, Drama yang Sukses Raih Rating Menjanjikan pada Episode Pertama

Isi surat edaran tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha sebagai berikut:

Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan rentang usia 18-59 tahun, takbir keliling atau arak-arakan dilarang, pelaksanaan malam takbiran paling lama 1 jam dan diakhiri maksimal pukul 22.00 waktu setempat. 

Salat Idul Adha ditiadakan pada Kab/Kota dengan Zona Merah dan Zona Orange. Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan di luar kab/kota dengan level asesmen 3 dan 4.

Syarat menjadi jemaah Salat Idul Adha wajib berusia 18 hingga 59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru kembali dari perjalanan luar kota, berasal dari warga setempat, membawa perlengkapan salat sendiri, menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan RI Umumkan HET Obat Penanganan Covid-19, Cek Daftar Harganya

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Surat Edaran Menteri Agama No. SE 16 Tahun 2021


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x