Kemenag Keluarkan Surat Edaran dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Idul Adha Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 05:15 WIB
Edaran Menteri Agama No SE Tahun 2021
Edaran Menteri Agama No SE Tahun 2021 /Instagram/@kemenag_ri

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan seperti:

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam;

 

2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung selama tiga hari yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan;

 

3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Walaupun suasana hari raya sebentar lagi, mari tetap patuhi aturan pemerintah dalam menjaga ketertiban PPKM Darurat.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Surat Edaran Menteri Agama No. SE 16 Tahun 2021


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x