Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan seperti:
1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam;
2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung selama tiga hari yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan;
3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Walaupun suasana hari raya sebentar lagi, mari tetap patuhi aturan pemerintah dalam menjaga ketertiban PPKM Darurat.***
Artikel Rekomendasi