Pemerintah Tetapkan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional WNI atau WNA, Cek Aturan Lengkapnya!

- 7 Juli 2021, 10:33 WIB
Suasana Bandara Soekarno-Hatta Tangerang
Suasana Bandara Soekarno-Hatta Tangerang /Antara/Aditya Pradana Putra

Waktu karantina yang ditetapkan adalah 8x24 jam, diubah dari aturan sebelumnya selama lima hari.

Bagi WNI yakni pekerja migran, pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah, biaya karantina akan ditanggung pemerintah.

Sedangkan untuk WNA, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga, karantina akan dilakukan di tempat yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan, dengan biaya ditanggung sendiri.

Sementara itu, untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, diperbolehkan untuk menjalani karantina di kediaman dinas.

Pada hari ke-7 karantina, baik WNA maupun WNI akan kembali menjalani tes usap RT-PCR yang kedua. "Jika menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina. Selanjutnya, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan," ucap Ganip.

Jika hasil positif, WNI maupun WNA harus menjalani perawatan, dengan biaya ditanggung pemerintah untuk WNI sementara WNA ditanggung sendiri.

WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program sesuai peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini