SIM C Kendaraan Roda Dua Dibagi Tiga Golongan, Berlaku Mulai Agustus 2021

- 14 Juli 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi persyaratan dan tarif membuat SIM C, C1, dan C2.
Ilustrasi persyaratan dan tarif membuat SIM C, C1, dan C2. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

Ponorogo Terkini - Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang selama ini digunakan untuk seluruh kendaraan roda kini dibedakan ke dalam tiga golongan.

Penggolongan SIM C tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, dan akan mulai berlaku Agustus 2021.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, penggolongan SIM C akan diimplementasikan secara nasional dalam satu bulan ke depan.

Baca Juga: Ancam Pindah ASN Tak Becus Kerja ke Papua, Mensos Risma Langsung jadi Trending Topic Twitter

“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I,” ujar Arief seperti dikutip dari akun YouTube NTMC.

Terdapat tiga golongan SIM untuk kendaraan roda dua , yakni SIM C , CI, dan CII yang dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder kendaraan roda dua.

1. SIM C
Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI
Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Bantu Penanggulangan Covid-19, LIB Galang Dana Lewat Lelang Jersey Klub Liga 1

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x