3. SIM CII
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Penggolongan SIM C ini juga membawa konsekuensi terhadap biaya atau tarif pembuatan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan rincian, pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, serta CII Rp100.000, dan tarif perpanjangan untuk ketiga golongan SIM sama, sebesar Rp75.000.
Bagi pengendara yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM , dikenakan biaya penerbitan SIM baru.
Untuk mengajukan kenaikan golongan tersebut harus melalui tahapan, seperti berikut:
- Untuk memiliki SIM CI, sebelumnya harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk memiliki SIM CII, telah memilki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Pihak kepolisian memberikan dispensasi waktu bagi pengguna motor gede di atas 500 cc, yang harus menggunakan SIM CII.
Diharapkan, pada bulan Agustus ini mereka sudah beralih ke golongan SIM CI, yang dapat digunakan hingga 2022, setelah itu pengguna motor gede harus menggunakan SIM CII.***
Artikel Rekomendasi