Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Perayaan Idul Adha, Salat Idul Adha di Wilayah Bebas PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi sholat Idul Adha
Ilustrasi sholat Idul Adha /Pixabay/ Fuzz

Ponorogo Terkini - Mengingat masih tingginya kasus penularan Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan qurban.

Surat edaran tersebut di antaranya meniadakan salat Idul Adha di daerah-daerah yang sedang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz seperti dikutip dari Infopublik, 14 Juli 2021, surat edaran tersebut memberikan edukasi dan bimbingan pentingnya kesehatan lingkungan, diri , dan keluarga saat perayaan Idul Adha.

Baca Juga: Niat Sholat Gaib,Doa, Beserta Tata Caranya yang Sesuai dengan Ajaran Islam

Terkait pelaksanaan malam takbiran, untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman oleh pemerintah atau satgas Covid-19 setempat, maka takbiran di masjid atau mushala dapat dilaksanakan dengan jumlah jamaah dibatasi.

“Takbiran di masjid dan mushala dapat dilaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas yang ada," katanya.

Sementara takbir keliling dengan berjalan kaki maupun arak-arakan kendaraan mutlak tidak dibolehkan, karena akan mengundang kerumunan.

Baca Juga: SIM C Kendaraan Roda Dua Dibagi Tiga Golongan, Berlaku Mulai Agustus 2021

Pelaksanaan salat Idul Adha di masjid, mushala, lapangan atau tempat ibadah yang dikelola seperti kantor untuk daerah yang masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditiadakan.

Sementara untuk daerah-daerah yang masuk zona hijau dan kuning, atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah, maka dibolehkan menyelenggarakan salat Idul Adha.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x