Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Perayaan Idul Adha, Salat Idul Adha di Wilayah Bebas PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi sholat Idul Adha
Ilustrasi sholat Idul Adha /Pixabay/ Fuzz

Jumlah maksimal jamaah yang dibolehkan 50 persen dari kapasitas serta wajib memenuhi aturan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga: Ancam Pindah ASN Tak Becus Kerja ke Papua, Mensos Risma Langsung jadi Trending Topic Twitter

Sedangkan untuk penyembelihan hewan qurban, pelaksanaannya tidak langsung setelah salat Idul adha, tetapi dimulai sehari kemudian, yakni tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah.

Penyembelihannya pun diminta dilakukan di rumah potong hewan.

"Akan tetapi jika tidak tersedia atau kapasitas penuh maka dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat, tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat proses penyembelihan, yakni tidak melibatkan banyak orang," katanya.

Baca Juga: Aturan Resepsi Pernikahan dan Ibadah Berjamaah saat PPKM Darurat Sah Direvisi

Terkait proses pendistribusian daging kurban diharapkan dilakukan dengan sistem pendistribusian langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, yakni diantar ke rumah masing-masing,

"Jadi modelnya tidak membagikan kupon, karena kalau membagikan kupon maka masyarakat akan datang ke satu titik, nah ini bisa menimbulkan potensi terjadinya kerumunan," kata Ishfah.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x