Dukung PPKM Darurat, Komjen Agus Andrianto Mohon Jajarannya Tak Bersifat Arogan Kepada Masyarakat

- 21 Juli 2021, 20:30 WIB
Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi PPKM Darurat di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 6 Juli 2021.
Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi PPKM Darurat di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 6 Juli 2021. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

Segala informasi yang dinilai mengganggu upaya penanganan pandemi Covid-19, akan dipertegas.

Baca Juga: Istilah PPKM Darurat Dihilangkan, Berikut Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

“Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” kata Agus Andrianto, seperti dirilis laman resmi Humas Mabes Polri, 20 Jui 2021.

Menurutnya, pelanggaran yang bersifat person to person ditangani dengan menerapkan restorative justice.

Namun jika pelanggarannya menggangu upaya pemerintah menangani Covid-19 harus ditindak tegas.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x