Segala informasi yang dinilai mengganggu upaya penanganan pandemi Covid-19, akan dipertegas.
Baca Juga: Istilah PPKM Darurat Dihilangkan, Berikut Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
“Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” kata Agus Andrianto, seperti dirilis laman resmi Humas Mabes Polri, 20 Jui 2021.
Menurutnya, pelanggaran yang bersifat person to person ditangani dengan menerapkan restorative justice.
Namun jika pelanggarannya menggangu upaya pemerintah menangani Covid-19 harus ditindak tegas.***
Artikel Rekomendasi