Ponorogo Terkini – PPKM Darurat di Jawa dan Bali masih akan diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, seperti dikutip dari laman Info Publik, Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 952 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Jakarta.
Berikut ini adalah 10 Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Jakarta.
Perkantoran: Work From Home (WFH) diberlakukan sebesar 100 persen (seratus persen) untuk sektor non esensial.
Baca Juga: Anies Baswedan Tetapkan Peraturan PPKM Darurat Level 4 Untuk DKI Jakarta
Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat, diterapkan Work From Office sebesar 50%.
Sedangkan di sektor perkantoran WFO dilakukan sebanyak 25% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan Belajar Mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, atau akademi dilakukan secara online.
Pasar dan Swalayan: Jam operasional supermarket, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%.
Sedangkan pasar tradisional dibatasi hingga pukul 13.00 WIB.
Artikel Rekomendasi