Kemudian, Polda imbangan memblokir 16 akun yakni Polda Bengkulu, Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Barat masing-masing ada 1 akun, dan Polda Kalimantan Utara memblokir 4 akun.
Lalu, Polda Sulawesi Utara ada 3 akun menerima report abuse, Polda Sumatera Selatan dan Polda Maluku masing-masing memblokir 1 akun dan Polda Sulawesi Selatan ada 4 akun.***
Artikel Rekomendasi