Jusuf Hamka Ungkap 4 Fakta Kasus Kasus Penipuan yang Dialaminya dengan Bank Syariah

- 27 Juli 2021, 15:30 WIB
Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier
Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier /YouTube/@deddycorbuzier

Ponorogo Terkini – Nama Jusuf Hamka belakangan ini santer dibicarakan, lantaran menceritakan kasus penipuan yang dialaminya dengan salah satu bank syariah swasta Indonesia.

Saat berbincang di podcast Deddy Corbuzier pada 24 Juli 2021, Jusuf Hamka mengaku menjadi korban pemerasan dari bank syariah tersebut.

Semua bermula dari niatan Jusuf Hamka untuk melunasi pinjaman perusahaan miliknya yang berada di Bandung, nominal pinjaman yang menjadi permasalahan sebesar Rp800 miliar.

Setelah Jusuf Hamka mengirimkan uang sebesar Rp795 miliar, saldo di rekening Jusuf Hamka tidak mencatatkan adanya transaksi pelunasan utang.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Presiden Jokowi Siapkan Aturan Lebih Ketat dan Bansos untuk Masyarakat

Karena hal tersebut selama dua bulan Jusuf Hamka masih harus menanggung pembayaran bunga sebesar 11 persen.

Berdasarkan pernyataan Jusuf Hamka ditemukan sejumlah fakta menarik terkait kasus penipuan yang dilakukan pihak bank syariah swasta.

1. Bank Syariah Menolak Keringanan Bunga Pinjaman

Bank syariah memberikan bunga pinjaman 11 persen untuk pinjaman sebesar Rp800 miliar.

Pihak Jusuf Hamka ajukan keringan bungan 8 persen, karena perusahaan alami penurunan pemasukan tetapi ditolak pihak bank syariah tersebut.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: YouTube @deddycorbuzier


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x