Ponorogo Terkini – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Bersama dengan keputusan ini, ada sejumlah kebijakan baru PPKM level 4 yang mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat sehingga lebih ketat.
“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual di Istana Negara, Minggu, 25 Juli 2021.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Tingkatkan Testing dan Tracing Covid-19 di Wilayah PPKM
"(Sedangkan) pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda,” tambahnya.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” lanjut Jokowi
Sementara itu, aturan makan di tempat saat PPKM Level 4 untuk usaha warung atau lapak jajanan menjadi lebih terbatas.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai waktu (pukul) 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bolehkan Pedagang Berjualan Selama Perpanjangan PPKM Darurat, Berikut Kebijakan Terbaru
Artikel Rekomendasi