Vaksinasi Covid-19 Anak 12 hingga 17 Tahun, Kemenkes Siapkan Format Skrining Kartu Kendali

- 3 Agustus 2021, 10:30 WIB
Anak usia 12 hingga 17 tahun wajib vaksinasi Covid-19
Anak usia 12 hingga 17 tahun wajib vaksinasi Covid-19 /Unsplash/cdc

Format skrining kesehatan pada sasaran penerima vaksin anak usia 12-17 tahun menggunakan kartu kendali bagi anak.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Ini Teknis Pelaksanaannya

Anak usia 12 hingga 17 tahun akan menerima vaksinasi Covid-19 jenis vaksin Sinovac dan pelaksanaannya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Pos pelayanan vaksinasi Covid-19 dapat didirikan di sekolah, madrasah, dan pesantren.

Proses pemberian vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun sejatinya telah dimulai pada awal Juli 2021.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes pada2 Agustus 2021, pemberian vaksinasi akan diprioritaskan pada daerah berisiko tinggi.

Keseluruhan prosedur vaksinasi akan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk anak.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Surat Edaran Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini