Pemecatan Jaksa Pinangki Dianggap Terlambat, Anggota DPR Hinca Panjaitan: Peristiwa Ini Wajib Dievaluasi

- 8 Agustus 2021, 10:19 WIB
Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyoroti pernyataan Mensos Risma yang ancam ASN tak becus dimutasi ke Papua.
Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyoroti pernyataan Mensos Risma yang ancam ASN tak becus dimutasi ke Papua. /Twitter/@hincapandjaitan

Ponorogo Terkini - Kontroversi jaksa Pinangki Sirna Malasari masih berlanjut, setelah vonis hukuman yang dianggap terlalu rendah, kini pemecatan terhadap dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dipersoalkan.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai pemecatan jaksa Pinangki terlambat, terkesan baru dilakukan setelah derasnya desakan publik.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan Pinangki masih berstatus sebagai jaksa nonaktif dan masih menerima gaji sebagai ASN.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bantah Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji Meski Sudah Dipenjara

"Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di tanah air," kata Hinca dalam keterangan tertulis, Sabtu 7 Agustus 2021, dikutip dari Parlementaria.

Menurut Hinca, Kejaksaan harus melakukan perbaikan internal, agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara yang menyangkut personil institusinya.

Bila ada oknum dari Kejaksaan yang terbukti bersalah dan sah secara hukum, sudah menjadi kewajiban lembaga penegak hukum itu untuk bertindak tegas.

"Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan," ujar anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat tersebut.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Remaja Tewas Tertabrak Truk Demi Bikin Konten YouTube

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini