Terjadi Lagi, NIK Dipergunakan Orang Lain Seorang Warga TanjungPriok Gagal Terima Vaksinasi Covid-19

- 5 Agustus 2021, 22:12 WIB
Kepolisian jelaskan kronologi warga gagal terima vaksinasi Covid-19
Kepolisian jelaskan kronologi warga gagal terima vaksinasi Covid-19 /Pixabay/@nissisoftware

Ponorogo Terkini - Pemerintahan Indonesia semakin gencar mempercepat program vaksinasi Covid-19 dari Sabang sampai Merauke, dengan target 181,5 juta penduduk RI menerima vaksin pada akhir 2021.

Meski demikian pemberian vaksin kepada warga masih jauh dari kata mulus, alasan yang menyebabkan kendala cukup beragam, salah satunya adalah carut marutnya data kependudukan warga.

Pada 25 Juni 2021, Wasit Ridwan, seorang warga Bekasi, sempat tidak bisa melakukan registrasi vaksinasi Covid-19.

Penyebabnya adalah NIK miliknya dipakai warga negara asing, bernama Lee In Wong untuk menerima vaksin di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Peristiwa serupa kembali terjadi, kali ini menimpa Sumarno, warga Tanjung Priok yang gagal menerima vaksinasi Covid-19 di KKP Tanjung Priok pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemerintah Permudah Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Belum Punya NIK Diizinkan Divaksin

Sumarno gagal menerima vaksinasi Covid-19 lantaran NIK miliknya tercatat sudah di registrasikan untuk penerima vaksin lain.

Berdasarkan data yang diperoleh Polres Tanjung Priok, NIK milik Sumarno dipergunakan seseorang bernama Musa, warga Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada 13 Juli 2021.

Polres Tanjung Priok melalui Kapolres Pelabuhan AKP Putu Kholis, menjelaskan jika KKP Tanjung Priok menyebut peristiwa NIK kembar bukan kali pertama terjadi.

"Tidak bisa melaksanakan vaksin di KKP Tanjung Priok, karena NIK sudah digunakan oleh orang lain sesuai data yang terlampir," tutur Putu Kholis dikutip Ponorogo Terkini dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x