Ponorogo Terkini – Pemerintah memberi syarat wajib vaksin untuk pergi ke sejumlah lokasi termasuk pusat perbelanjaan atau mal di daerah yang menerapkan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali.
Namun kini ada alternatif lain bagi masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 untuk tetap bisa mengunjungi mal, yaitu lewat menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau antigen.
“Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari),” kata Muhammad Lutfi lewat akun Twitter @MendagLutfi pada Rabu 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Kasus ITE Seret dr. Richard Lee ke Kantor Polisi, Sang Pengacara Kritisi Proses Penangkapan
“Saya tegaskan, pertama: ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” lanjut Muhammad Lutfi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian aturan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di masa perpanjangan PPKM, 10-16 Agustus 2021.
Pemerintah menginginkan uji coba pembukaan mal di sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4 berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Iming-imingi Korban Jadi PNS, Mantan Kepala Desa di Sukoharjo Raup Rp5 Miliar
“Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yg ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat,” jelas mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini.
Artikel Rekomendasi