PHK Modus Baru, Perusahaan Tolak Karyawannya Masuk Kerja Setelah Sembuh dari Covid-19

- 12 Agustus 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi gambar/ karyawan sakit Covid-19 tidak diizinkan masuk kerja kembali dan tidak menerima gaji
Ilustrasi gambar/ karyawan sakit Covid-19 tidak diizinkan masuk kerja kembali dan tidak menerima gaji /Unsplash/ mathew osborn

PONOROGO TERKINI - Update terakhir pada 12 Agustus 2021, kasus positif Covid-19 di Indonesia menurut Satgas Covid-19 mencapai 3.774.155.

Diantara pasien yang tercatat positif pastinya terdapat sebagian besar karyawan.

Tidak sedikit karyawan yang harus kehilangan pekerjaannya pasca sembuh dari Covid-19.

Alasannya penolakan perusahaan cukup beragam, mulai dari sudah mendapatkan pengganti, karyawan masih harus isoman meski negatif, kebanyakan berhujung pemberhentian kerja tanpa pesangon.

Salah satunya pria berinisial AN, warga Sumur Bandung, dirinya harus kehilangan pekerjaan setelah sembuh dari Covid-19

Kepada Ponorogo Terkini, pria yang sebelumnya bekerja sebaga staff ekspedisi perusahaan distributor di kawasan Kalipah Apo tersebut, mengaku tidak menerima pesangon, padahal sudah bekerja selama empat tahun.

Baca Juga: Covid-19 belum Reda, Inggris Berencana Naikkan Gaji Tenaga Kesehatan hingga 3 Persen

“Perusahaan tetap menolak saya kembali masuk kerja, meskipun sudah menunjukkan surat hasil test, saat itu hasilnya negatif,” ucap AN ketika diwawancarai pada 9 Agustus 2021.

AN menambahkan jika atasannya di perusahaan distributor menganggap surat keterangan negatif belum cukup, kemudian meminta dirinya menunggu hingga perusahaan mengatur jadwal untuk test kembali.

“Saat saya tanyakan bagaimana nasib saya harus menganggur tanpa pemasukkan selama tiga minggu, justru mendapatkan ucapan kata-kata kasar dari bos hingga berhujung pemberhentian kerja tanpa pesangon,” terang AN.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x