Diksi Penyintas Korupsi Dianggap Tak Buat Malu Pelaku, Pikiran Rakyat kini Sebut Koruptor Maling Uang Rakyat

- 30 Agustus 2021, 02:05 WIB
PRMN yang mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat
PRMN yang mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat /Instagram/@pikiranrakyat

PONOROGO TERKINI - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti istilah mantan koruptor (maling uang rakyat) menjadi penyintas korupsi.

Wawan Wardiana selaku Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, mengatakan bahwa istilah penyintas korupsi digunakan karena pelaku telah menjalani masa hukuman.

Ia juga mengatakan koruptor (maling uang rakyat) telah mendapat pelajaran yang bisa disebarkan untuk masyarakat.

Baca Juga: Sepak Terjang Karir si Koruptor Edhy Prabowo, Mantan Menteri Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster

Pernyataan dari KPK tersebut tentu menuai kritikan pedas dari berbagai pihak, salah satunya Pikiran Rakyat.

Melalui akun Instagram @pikiranrakyat pada Minggu, 29 Agustus 2021 Pikiran Rakyat mengaku tak setuju dengan wacana penggunaan diksi penyintas korupsi.

Bahkan 170 media Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengganti sebutan koruptor dengan Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.

Baca Juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Tuntut Juliari Batubara 11 Tahun Penjara

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," caption dari Instagram @pikiranrakyat.

Halaman:

Editor: Marcyella Grecielev

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah