Diterpa Kasus Pelecehan Seksual dan Bullying, Kantor KPI Ambil Sikap

- 2 September 2021, 14:39 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual dan perundungan
Ilustrasi korban pelecehan seksual dan perundungan /Pixabay/Wokandapix

PONOROGO TERKINI - Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) oleh sesama pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pelecehan seksual dan perundungan tersebut terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat dan dliduga dilakukan oleh tujuh pegawai terhadap seorang pegawai sesama pria.

KPI akhirnya angkat bicara terkait kasus tersebut dan memberikan klasifikasi serta menyikapi terkait berita yang beredar di masyarakat.

KPI menyampaikan 5 poin hal atas sikap mereka terhadap kasus tersebut yang disampaikan melalui laman resmi KPI pada Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Tayangan Suara Hati Istri Zahra Dihentikan Sementara, Sinetron Dianggap Melanggar Pedoman Penyiaran

Dilansir dari laman resmi KPI, 5 poin hal tersebut adalah sebagai berikut :

1.Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Suara Hati Istri Berpolemik, Indosiar Janji ke KPI Segera Ganti Pemeran

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: KPI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini