PONOROGO TERKINI – Berdasarkan data statistic yang dibeberkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN Pelamar SSCASN 2021 mencapai lebih dari 4.5 juta orang.
Hal ini membuktikan animo masyarakat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS sangat tinggi.
Pendapat masyarakat yang menilai bahwa profesi PNS sangat menjanjikan melihat dari segi gaji yang Ditawarkan.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Secara Online, Kartu Untuk Daftar PNS
Selain itu, Gaji PNS juga dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan masa kerja.
Artinya, ada kemungkinan gaji bulanan seorang PNS akan terus naik setiap tahunnya.
Gaji pokok PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut rincian gaji PNS Golongan I.
PNS Golongan I merupakan PNS dengan kriteria lulusan SD hingga SMP, yang terbagi menjadi 4 golongan:
1. Golongan I A
Masa kerja 0 sampai 26 tahun, gaji per bulan Rp. 1.560.800 – Rp. 2.335.800.
Baca Juga: Perubahan Ketentuan Seleksi CPNS 2021 Formasi Kejaksaan RI, Ada Syarat Kualifikasi Pendidikan
Artikel Rekomendasi