Waktu pelayanan SIM keliling wilayah KotaTangsel dimulai pukul 8.00-13.00 WIB.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A mauupun SIM C.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi 24 September 2021
SIM A dikenai biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C masyarakat harus membayar sebesar Rp75.000.
Pembayaran biaya ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM yaitu:
Baca Juga: Dibuka Lagi Jadwal Vaksinasi Massal Dinkes Daerah Istimewa Yogyakarta, Buruan Daftar!
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.***
Artikel Rekomendasi