Laporkan Pinjol ke Polisi Jika Terima Teror dan Ancaman dari Penyedia Layanan Pinjaman Online Ilegal

- 19 Oktober 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi kasus pinjaman online
Ilustrasi kasus pinjaman online /pixabay/geralt

PONOROGO TERKINI – Bagi nasabah pinjaman online yang mendapatkan ancaman dari penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Begitu juga bagi masyarakat yang mengetahui pinjol ilegal untuk melaporkan kepada polisi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pada Senin 18 Oktober 2021 lalu menjelaskan tentang hal ini.

Baca Juga: Ancam Nasabahnya Sebar Foto Vulgar, Bareskrim Polri Ciduk Pegawai Pinjol RP Cepat

"Bagi masyarakat, yang mengetahui pinjaman online ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk bagi mereka yang mendapatkan ancaman dari penyedia jasa pinjaman online agar tidak ragu melapor," ungkapnya.

Selain melapor, Ramadhan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pemahamannya tentang transaksi pinjaman online.

Termasuk mengecek, apakah penyedia pinjaman online tersebut terdaftar secara resmi di otoritas jasa keuangan (OJK) atau tidak.

"Yang tercatat ada sekitar 160 pinjol legal di OJK. Ketika penyedia jasa pinjol tidak terdaftar maka abaikan," terangnya.

Baca Juga: Sudah Banyak Korbannya, 3.000 Aplikasi Pinjol ilegal Akan Diberantas Bareskrim Polri

Ramadhan juga meminta masyarakat jangan terbuai melakukan transaksi pinjaman online, meskipun mereka menawarkan bunga yang rendah.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini