PONOROGO TERKINI – 14 laporan tentang pinjaman online ilegal masuk ke wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syami menerangkan bahwa pihaknya kini bergerak menyelidiki serta mencari para terlapor.
"Ada 14 laporan dan semuanya masih dalam lidik," ungkap Kombes Syami, pada Selasa 19 Oktober 2021.
Menurutnya, saat ini penyidik masih kesulitan mengungkapkan kasus pinjol ilegal tersebut karena terlapor menggunakan alamat fiktif.
Selain itu, pihaknya terbentur aturan kerahasiaan bank terkait pemilik rekening.
"Pelaku menggunakan alamat kantor fiktif dan terbentur dangan rahasia bank atau pemilik rekening bukan penggunanya langsung," sambungnya.
Lebih jauh lagi Syamsi menjelaskan bahwa nomor yang dipakai para pelaku juga sudah tidak aktif.
"Aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan. Nomor telepon yang digunakan pelaku sudah tidak aktif saat korban lapor polisi," ujar Syamsi.***
Artikel Rekomendasi